Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Di Hutan Adat Kerinci, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 0,5 Hektare

Tidak ada komentar

Kerinci(JAMBI) | ANDILNEWS.COM- Polres Kerinci menemukan lokasi ladang tempat penyemaian tanaman ganja seluas setengah (0,5) hektare di bawah kaki gunung Kerinci tepatnya di Hutan Adat Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Kamis (4/10/21) sore.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia, S.Sos., membenarkan bahwa kemarin Polres Kerinci telah mengamankan lokasi ladang penyemaian ganja seluas setengah hektare dengan menemukan ratusan tanaman berbagai ukuran.

Kapolres Kerinci AKBP. Agung Wahyu Nugroho yang memimpin langsung turun menuju lokasi ladang ganja yang berada di dalam kawasan Hutan Adat Desa Lempur Mudik, Gunung Raya, Kerinci, Jambi.

Penemuan lokasi penyemaian ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Polres Kerinci bahwa di tempat kejadian perkara ada lahan yang berisi tanaman ganja. Berdasarkan informasi itu, kemudian Kapolres Kerinci membentuk Tim yang terdiri dari Kabag Ops, Kasat Sabhara beserta personel Sabhara Polres Kerinci, Kasat Narkoba beserta tim Opsnal Narkoba Polres Kerinci, guna menindak lanjuti informasi itu.

Berdasarkan informasi itu, kemudian Kapolres Kerinci membentuk Tim yang terdiri dari Kabag Ops, Kasat Sabhara beserta personel Sabhara Polres Kerinci, Kasat Narkoba beserta tim Opsnal Narkoba Polres Kerinci, guna menindak lanjuti informasi itu.

Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kerinci langsung bergerak dan tiba di lokasi Hutan Adat Lempur Mudik, Kerinci.

"Untuk mencapai lokasi memakan waktu kurang lebih tiga jam perjalanan dengan rincian satu jam perjalanan menggunakan kendaraan dan dua jam di tempuh dengan berjalan kaki," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia, S.Sos.

Sesampai di TKP, petugas menemukan lokasi tempat penyemaian bibit ganja seluas kurang lebih 0,5 hektare tanpa ada pemilik dan ditemukan tanaman ganja sebanyak 150 batang, dengan rincian 50 batang dengan ketinggian satu meter dan 100 bibit tanaman ganja setinggi 15 sentimeter.

"Selanjutnya barang bukti itu dicabut dan diamankan ke Polres Kerinci untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia, S.Sos.(*)
 
#Gan | Humas Polda Jambi

Terjerat Shabu, Ibu dan Anak Beserta Menantu Diamankan Polisi


Terjerat%2BShabu%252C%2BIbu%2Bdan%2BAnak%2BBeserta%2BMenantu%2BDiamankan%2BPolisi

Mataram(NTB) | Andilnews- WH Als URI (41), NIL (21) dan INP (27) Ibu dan Anak bersama menantunya digerebeg di rumah kontrakkannya di Perumahan Tanjung Karang oleh Satuan Reserse Narkoba Kota Mataram atas keterkaitan dengan tindak Pidana Narkotika. Senin, 19/03/2018, pkl 14.00 wita,

Kapolres Kota Mataram AKBP Muhammad S,iK melalui Kasat Resnarkoba Kota Mataram AKP Prayit Hariyanto, SH mengatakan bahwa pelaku tergolong sangat licin dalam menjalankan aksinya, ketika dilakukan penggerebegan pelaku dalam posisi berada didepan pintu kamar mandi, sementara NIL dan INP anak dan menantunya berada dalam kamar yang sama.
Terjerat%2BShabu%252C%2BIbu%2Bdan%2BAnak%2BBeserta%2BMenantu%2BDiamankan%2BPolisi-1
"Ternyata WH Als URI membuang barang haram Narkotika jenis Shabu kedalam saluran pembuangan Air. Kami percaya bahwa apapun alasannya bahwa pelaku kejahatan tidak akan pernah sempurna dalam mengakhiri tindak kejahatannya," terangnya.

Lanjtnya, "Semua ini tidak lepas dari peran Masyarakat setempat yang mau peduli atas peredaran Gelap Narkoba dilingkungannya, mulanya warga curiga terhadap Pelaku yang belum seminggu menempati kos sudah ramai dikunjungi oleh banyak kalangan muda hingga larut malam. Informasi berhasil dikelola hingga tertangkapnya pelaku oleh Anggota," ungkap mantan Kapolsek Kota Selong ini

"Jauh dari kata Kapok atau Jera karena pada tahun 2013 pelaku juga pernah berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Kota Mataram dalam kasus yang sama atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu, kini Pelaku digelandang kembali," paparnya.
Prayit menambahkan, Barang Bukti berupa Narkotika Jenis Shabu, Korek Api tanpa Kepala, Tutup Botol yang dilubangi dan Bong alat penghisap Shabu ke Satuan Reserse Narkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, " pungkasnya. 
# AN-003 | Prayit Hariyanto(mediabenangmerah)