Di Hutan Adat Kerinci, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 0,5 Hektare
Kerinci(JAMBI) | ANDILNEWS.COM- Polres Kerinci menemukan lokasi ladang tempat penyemaian tanaman ganja seluas setengah (0,5) hektare di bawah kaki gunung Kerinci tepatnya di Hutan Adat Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Kamis (4/10/21) sore.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia, S.Sos., membenarkan bahwa kemarin Polres Kerinci telah mengamankan lokasi ladang penyemaian ganja seluas setengah hektare dengan menemukan ratusan tanaman berbagai ukuran.
Kapolres Kerinci AKBP. Agung Wahyu Nugroho yang memimpin langsung turun menuju lokasi ladang ganja yang berada di dalam kawasan Hutan Adat Desa Lempur Mudik, Gunung Raya, Kerinci, Jambi.
Penemuan lokasi penyemaian ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Polres Kerinci bahwa di tempat kejadian perkara ada lahan yang berisi tanaman ganja. Berdasarkan informasi itu, kemudian Kapolres Kerinci membentuk Tim yang terdiri dari Kabag Ops, Kasat Sabhara beserta personel Sabhara Polres Kerinci, Kasat Narkoba beserta tim Opsnal Narkoba Polres Kerinci, guna menindak lanjuti informasi itu.
Berdasarkan informasi itu, kemudian Kapolres Kerinci membentuk Tim yang terdiri dari Kabag Ops, Kasat Sabhara beserta personel Sabhara Polres Kerinci, Kasat Narkoba beserta tim Opsnal Narkoba Polres Kerinci, guna menindak lanjuti informasi itu.
Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kerinci langsung bergerak dan tiba di lokasi Hutan Adat Lempur Mudik, Kerinci.
"Untuk mencapai lokasi memakan waktu kurang lebih tiga jam perjalanan dengan rincian satu jam perjalanan menggunakan kendaraan dan dua jam di tempuh dengan berjalan kaki," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia, S.Sos.
Sesampai di TKP, petugas menemukan lokasi tempat penyemaian bibit ganja seluas kurang lebih 0,5 hektare tanpa ada pemilik dan ditemukan tanaman ganja sebanyak 150 batang, dengan rincian 50 batang dengan ketinggian satu meter dan 100 bibit tanaman ganja setinggi 15 sentimeter.
"Selanjutnya barang bukti itu dicabut dan diamankan ke Polres Kerinci untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia, S.Sos.(*)
#Gan | Humas Polda Jambi
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar