Kota Padang

Update Covid-19 Kota Padang, 16 April; Positif 37 kasus, Sembuh 4 Kasus dan Meninggal 4 Kasus

Tidak ada komentar

Padang(SUMBAR) | ANDILNEWS- Dinas Kesehatan Kota Padang merilis jumlah PDP per tanggal 16 April 2020 adalah  54 orang (kumulatif) dan Jumlah OTG yang kontak erat dengan penderita terkonfirmasi sebanyak 361 orang.


Hasil pemeriksaan  kasus PDP di Kota Padang yang diperiksa laboratorium per tanggal 16 April 2020 terdapat Total 37 kasus konfirmasi positif COVID19, 13 kasus negatif, tambahan 1 kasus meninggal dunia (Kec Koto Tangah) sehingga Total meninggal dunia 4 orang, dan 4 orang masih menunggu hasil laboratorium, sembuh 4 kasus.

Sebaran kasus Covid19 Kota Padang Per Kelurahan per Tanggal 16 April 2020 Pukul 10.00 WIB
No
Kecamatan
Kelurahan
Konfirmasi
Meninggal
Sembuh
1
Pdg Timur
Andalas
2
Jati
5
2
Sawahan
5
Kubu Marapalam
1
1
2
Pdg Utara
Gn. Pangilun
2
3
Koto Tangah
Lubuk Buaya
3
1
Btg Kabung Ganting
2
1
Ikur Koto
1
1
Pasir Nan 3
1
1
4
Kuranji
Kuranji
1
Anduring
1
Lubuk lintah
1
Ampang
1
5
Lb. Begalung
Tjg. Saba Pitameh
1
1
Pagambiran
1
Banuaran
1
6
Lb. Kilangan
Indarung
2
7
Padang  Barat
Ujung Gurun
2
8
Pauh
Pisang
4
TOTAL
37
4
4

Pada relis tersebut Dinas Kesehatan Kota Padang juga memaparkan Istilah terkait COVID19 berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian CoronaVirus Disease /COVID19

Sebagai berikut:
A. OTG (Orang Tanpa Gejala) adalah Seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi COVID-19. Orang tanpa gejala (OTG) merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19. Orang Tanpa gelaja ini wajib melakukan monitoring mandiri terhadap kemungkinan munculnya gejala selama 14 hari.

Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasiend dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Termasuk kontak erat adalah:
 
1. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan  membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standar.
 
2. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
 
3. Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
B. ODP adalah Seseorang yang mengalami demam (≥38 0C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut: memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal dan memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia.

C. PDP atau Pasien dalam Pengawasan yang saat ini dikenal dengan Suspek adalah

   1. Seseorang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/ sesak nafas/ sakit tenggorokan/ pilek/ /pneumonia ringan hingga berat, pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut: a. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal; b. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia.
   2. Seseorang dengan demam (≥38oC) atau riwayat demam atau ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19
  3. Seseorang dengan ISPA berat/ pneumonia berat di area transmisi lokal di Indonesia yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan

D. PPT (Pelaku Perjalanan Dari Negara/Area Terjangkit) adalah Pelaku perjalanan dari negara/ wilayah terjangkit COVID-19 yang tidak bergejala wajib melakukan monitoring mandiri (self monitoring) terhadap kemungkinan munculnya gejala selama 14 hari sejak kepulangan. Setelah kembali dari negara/area terjangkit sebaiknya mengurangi aktivitas yang tidak perlu dan menjaga jarak kontak (= 1 meter) dengan orang lain.

Dinas Kesehatan Kota Padang menghimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan orang dengan gejala COVID19 (demam, batuk, pilek dan 1 minggu sebelum sakit berkunjung ke daerah terjangkit kepada :

1. dr.Hj.Gentina,M.M.Kes (081261239600)
2. dr. Dessy M. Siddik (081268924599)
3. Tutwuri Handayani,SKM,M.kes (081374334117)


# Gan | Benangmerahnews

Tidak ada komentar :

Posting Komentar