Kota Padang

Terjerat Shabu, Ibu dan Anak Beserta Menantu Diamankan Polisi


Terjerat%2BShabu%252C%2BIbu%2Bdan%2BAnak%2BBeserta%2BMenantu%2BDiamankan%2BPolisi

Mataram(NTB) | Andilnews- WH Als URI (41), NIL (21) dan INP (27) Ibu dan Anak bersama menantunya digerebeg di rumah kontrakkannya di Perumahan Tanjung Karang oleh Satuan Reserse Narkoba Kota Mataram atas keterkaitan dengan tindak Pidana Narkotika. Senin, 19/03/2018, pkl 14.00 wita,

Kapolres Kota Mataram AKBP Muhammad S,iK melalui Kasat Resnarkoba Kota Mataram AKP Prayit Hariyanto, SH mengatakan bahwa pelaku tergolong sangat licin dalam menjalankan aksinya, ketika dilakukan penggerebegan pelaku dalam posisi berada didepan pintu kamar mandi, sementara NIL dan INP anak dan menantunya berada dalam kamar yang sama.
Terjerat%2BShabu%252C%2BIbu%2Bdan%2BAnak%2BBeserta%2BMenantu%2BDiamankan%2BPolisi-1
"Ternyata WH Als URI membuang barang haram Narkotika jenis Shabu kedalam saluran pembuangan Air. Kami percaya bahwa apapun alasannya bahwa pelaku kejahatan tidak akan pernah sempurna dalam mengakhiri tindak kejahatannya," terangnya.

Lanjtnya, "Semua ini tidak lepas dari peran Masyarakat setempat yang mau peduli atas peredaran Gelap Narkoba dilingkungannya, mulanya warga curiga terhadap Pelaku yang belum seminggu menempati kos sudah ramai dikunjungi oleh banyak kalangan muda hingga larut malam. Informasi berhasil dikelola hingga tertangkapnya pelaku oleh Anggota," ungkap mantan Kapolsek Kota Selong ini

"Jauh dari kata Kapok atau Jera karena pada tahun 2013 pelaku juga pernah berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Kota Mataram dalam kasus yang sama atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu, kini Pelaku digelandang kembali," paparnya.
Prayit menambahkan, Barang Bukti berupa Narkotika Jenis Shabu, Korek Api tanpa Kepala, Tutup Botol yang dilubangi dan Bong alat penghisap Shabu ke Satuan Reserse Narkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, " pungkasnya. 
# AN-003 | Prayit Hariyanto(mediabenangmerah)