Palembang(SUMSEL).Andilnews- Selesai memberi kuliah umum di Universitas Sriwijaya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat diajak Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin mencicipi pempek Palembang di sebuah rumah makan. Selesai makan, di luar sudah menunggu dua wartawan dari sebuah stasiun televisi swasta yang hendak mewawancarai.
Pada Menteri Tjahjo, dua wartawan itu menanyakan tanggapan orang nomor satu di Kementerian Dalam Negeri itu tentang kasus 38 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tjahjo sendiri menjawab, ia sebagai Mendagri tentunya merasa prihatin. Sedih. Dan terpukul. Bagiamana pun, DPRD adalah bagian dari pemerintahan. Apalagi, kasus di Sumut, menyeret puluhan anggota dewan.
"Saya sebagai Mendagri tentunya merasa prihatin, merasa sedih karena ini mencakup puluhan mantan dan anggota dewan," kata Tjahjo, di Palembang, Sabtu (31/3).
Padahal, ia tak pernah bosan mengingatkan agar pemangku kebijakan, termasuk DPRD untuk memahami area rawan korupsi. Dan, salah satu area rawan korupsi itu, terkait dengan masalah perencanaan dan penyusunan anggaran. Sudah banyak contoh. Harusnya itu jadi pelajaran berharga bagi semuanya, untuk hati-hati. Tapi masih saja ada yang bermain.
"Saya kira harus hati-hati karena area itu yang dicermati oleh KPK, kejaksaan termasuk BPK dalam audit anggaran ini juga yang berkaitan dengan perencanaan anggaran," ujarnya.
Kepada kepala daerah juga ia sering mengingatkan, agar tak main-main ketika menyusun anggaran dengan DPRD. Jangan tergoda oleh jalan pintas. Apalagi, jika jalan pintas itu berisi permintaan yang tak sesuai aturan. Lebih baik ditolak. Dan, sesuai aturan, jika tak ada kesepakatan, anggaran bisa disahkan lewat Pergub. Intinya, jangan main-main. Sekali main-main, pasti kebongkar.
"Sedikit ada penyimpangan apalagi ada penyalahgunaan, apalagi ada pembagian, pasti terbongkar sebagaimana yang dialami oleh teman-teman teman Pemda dan DPRD di Sumut," katanya.
Yang pasti, kata dia, dirinya merasa terpukul. Sedih. Ia yakin, KPK tentu tak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka. Pastinya, telah mengantongi alat bukti kuat. Karena itu, ia minta kasus di Sumut dan kasus serupa lainnya, di jadikan pelajaran, agar hati-hati dan paham area rawan korupsi. Tapi karena ini baru status tersangka, maka asas praduga tak bersalah yang harus dikedepankan.
"Sepanjang yang bersangkutan belum mempunyai penetapan hukum tetap bagaimana keputusan pengadilan, saya kira belum bisa diganti. Kalau dia sudah mendapat kekuatan hukum tetap, lalu untuk PAW- nya parpol diberikan tembusan untuk mengisi penggantinya," ujar Tjahjo.
# AN-003 | Humas Kemendagri