Kota Padang

Wawako Hendri Septa Serahkan Beasiswa Bagi Anak Yatim dan Dhuafa


Padang(SUMBAR) | ANDILNEWS - Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku sangat menyambut baik dan mengapresiasi terus efektif dan konsistennya pelaksanaan penyerahan santunan berupa beasiswa bagi pelajar atau generasi muda yang rutin shalat wajib berjamaah di Masjid Babussalam Perumahan Wisma Indah I Ulak Karang, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara.

Sebagaimana diketahui, kegiatan positif ini sudah berjalan 3,5 tahun lamanya dengan bantuan diserahkan per semester tiap tahun.

"Alhamdulillah, atas nama Pemerintah Kota Padang kita tentu sangat mengapresiasi program yang telah dilakukan segenap pengurus dan jamaah di Masjid Babussalam Ulak Karang ini. Hal ini tentunya berarti penting karena ikut membantu terciptanya generasi muda yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT khususnya di lingkungan komplek ini," ungkap Wawako bersemangat dalam sambutannya saat kegiatan penyerahan bantuan beasiswa kepada sebanyak 82 orang anak yatim dan dhuafa semester I tahun 2020 di Masjid Babussalam Wisma Indah Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Sabtu malam (15/2/2020).

Sebelum penyerahan beasiswa, wakil wali kota muda itu bersama Camat Padang Utara Fajar Sukma dan unsur terkait mendahuluinya dengan melaksanakan shalat isya berjamaah.

Wawako menambahkan, menurutnya sangat tepat sekali hal ini dilakukan sebagai bahagian bentuk perhatian serius terhadap perkembangan generasi muda. Sebab hal ini tidak saja tugas dan tanggungjawab pemerintah semata, namun juga dari pihak keluarga, tokoh masyarakat dan seluruh elemen di kota ini.

"Untuk itu kepada semua jamaah dan para orang tua, marilah kita sama-sama bersinergi menjaga dan memperhatikan anak anak kita agar bisa menjadi generasi yang berguna bagi nusa, bangsa dan agaman. Kalau ada yang menyimpang dilakukan oleh anak-anak kita atau generasi muda kita mari kita saling mengingatkan dan mencegahnya agar tidak terjadi pada mereka," imbau wawako.

"Pemberian beasiswa ini akan kita jadikan bahan rujukkan dan 'pilot project' supaya dapat ditiru dan diterapkan di masjid-masjid lainnya di Kota Padang. Jadi, program yang dilakukan di Masjid Babussalam ini bisa dijadikan studi tiru," tambahnya.

Lebih lanjut Wawako Hendri pun juga menyuarakan terkait Program 18-21 yang penting diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Tujuan program ini adalah sebagai program penguatan keluarga, dimana mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB orang tua diharapkan dapat berkumpul bersama anggota keluarganya.

Yakninya diawali melaksanakan shalat maghrib berjamaah, dilanjutkan makan malam bersama, kemudian orang tua diminta mendampingi anak mengaji hingga belajar dengan tidak lupa mematikan televisi, gadget dan hal yang bisa mengganggu.

"Untuk Program 18-21 ini alhamdulillah telah berjalan efektif sampai saat ini sejak dilaunching pada awal pergantian tahun baru Islam 1439 Hijriyah lalu. Untuk memotivasi pengimplementasiannya, Pemko Padang juga menyediakan 'reward' berupa umroh ke Tanah Suci bagi 3 keluarga terbaik yang telah dimulai pada 2019 lalu," terangnya.

Seperti diketahui, dalam pemberian bantuan beasiswa kali ini diberikan kepada generasi muda dengan sesuai dari kriteria yang ditentukan.

Adapun rinciannya yakni, untuk tingkat PAUD sebanyak 10 orang dengan per orangnya menerima beasiswa uang tunai sebesar Rp500.000. Kemudian tingkat SD sederajat sebanyak 11 orang dengan menerima per orangnya sebesar Rp450.000.

Selanjutnya tingkat SMP sederajat 14 orang dengan per orang menerima Rp500.000, tingkat SMA sederajat Rp600.000 dan bagi murid MDTA sebanyak 37 orang dengan masing-masingnya menerima beasiswa Rp500.000. Sehingga total semua bantuan beasiswa bagi anak yatim dan dhuafa semester I Masjid Babussalam Ulak Karang yaitu Rp42.050.000.

Begitupun untuk syarat penerima yaitunya harus mengikuti sholat berjemaah minimal satu kali dalam sehari di Masjid Babussalam dan selain itu bagi siswa SMP dan SMA sederajat wajib mengikuti kegiatan wirid remaja dua kali dalam sebulan. Sementara bagi siswa yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi dan bisa saja dikeuarkan dari penerima beasiswa masjid. (David/AR)