Berlakukan Sistem Ganjil Genap, Guna Antisipasi Lonjakan Penyeberangan Merak – Bakauheni
![Berlakukan%2BSistem%2BGanjil%2BGenap%252C%2BGuna%2BAntisipasi%2BLonjakan%2BPenyeberangan%2BMerak%2B%25E2%2580%2593%2BBakauheni Berlakukan%2BSistem%2BGanjil%2BGenap%252C%2BGuna%2BAntisipasi%2BLonjakan%2BPenyeberangan%2BMerak%2B%25E2%2580%2593%2BBakauheni](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihJUB3ddvxhZovhIGpzisi-oQ5H9QRBnJdTqv1BuOwc3Zh22_0prUTT6aKzExJvIEG6YuAJ56de6-wFChW9HA1wOtyJMl4QGeUr6xbkGzhu2-LwoMU3ZT8wqHRKCqjYNllv6TRZtS6e2Q/s640/Berlakukan+Sistem+Ganjil+Genap%252C+Guna+Antisipasi+Lonjakan+Penyeberangan+Merak+%25E2%2580%2593+Bakauheni.jpg)
Cilegon(BANTEN) | Andilnews.com- Dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan lalu lintas selama masa angkutan lebaran Tahun 2019 (1440 H), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sistem ganjil genap bagi pengguna jasa penyeberangan Merak (Cilegon, Banten) – Bakauheni (Lampung).
Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Budi Setiyadi, Nomor: AP.201/1/3/DRJD/2019 tertanggal 9 Mei 2019 disebutkan, sistem ganjil genap diberlakukan di Pelabuhan Merak pada 30 Mei 2019 sampai dengan tanggal 2 Juni 2019, mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB (tanggal 3 Juni 2019) untuk setiap harinya.
Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai tanggal Juni 2019 hingga tanggal 9 Juni 2019, mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB setiap harinya.
“Mekanisme pengaturan ganjil/genap dilaksanakan BPTD, Dinas Pehubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Kepolisian, dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan,” bunyi surat tersebut.
Melalui surat tersebut, Dirjen Hubla meminta pihak-pihak terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai media.
# ZL | Setkab/ES