Mentawai / Andilnews - Humas Mentawai gelar semiloka bakohumas,dan menghadirkan dua narasumber dari Komisioner Komisi Informasi,Yurnaldi dan Adrian di Kabupaten Kepulauan Mentawai,sumatera Barat(Sumbar) untuk mempopulerkan keterbukaan informasi publik(KIP) di mentawai. Kedua nara sumber pada seminar lokakarya Bakohumas dan implementasi KIP yang bertemakan”Kesiapan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam keterbukaan informasi publik”,senin(02/11/15) di Aula KP2T mentawai. Pada pembukaan kegiatan semiloka bakohumas Asisten I Pemkab Mentawai,Martinus dahlan dalam sambutannya mengatakan,keterbukaan informasi di mentawai jauh lebih maju saat mentawai belum menjadi kabupaten sejak berdiri sendiri. Sekarang dimentawai untuk memperoleh informasi hitungannya tidak perlu menunggu hari,tapi setiap menit atau bahkan setiap detik sudah bisa diperoleh atau diketahui informasinya,ujarnya soal informasi disampaikan melalui media sosial,sipemberi informasi harus memperhatikan hal-hal yang akan menjerat penyebar informasi keranah pidana,karena salah memberi informasi,lalu ada dugaan pencemaraan dari informasi tersebut,itu bisa diadukan kepada pihak polisi pasalnya pencemaran nama baik,ungkap Martinus Martinus mengatakan,pihaknya telah mempolarisasikan kepada satuan kerja dalam pengelolaan informasi publik.Humas sebagai pusat corong pemerintah untuk dokumentasinya harus di supoort seluruh SKPD,sehingga informasi pemerintah kepada masyarakat satu pintu,tidak berserakan kian kemari. Sementara Kabag Humas Pemkab Mentawai,Joni Anwar mengatakan Semiloka bakohumas yang bertemakan keterbukaan informasi publik ini,untuk sebagai wujud komitmen pemerintah kabupaten kepulauan mentawai terhadap UU no 14 tahun 2008. sehingga dilaksanakan kegiatan lokakarya semiloka bakohumas ini,tujuannya untuk memperkukuh jajaran pemerintah kabupaten kepulauan mentawai dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagaimana digariskan dalam UU,kata Joni Anwar masuk dalam sesi materi kedua masing-masing nara sumber,Yurnaldi menyampaikan,melayani dan mengelola informasi publik sedangkan Adrian menyajikan prosedur penyelesaian informasi publik. Dalam pengelolaan informasi di badan publik,pemkab mentawai harus membuat “the unit of work team” yang dikoordinir oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi(PPID),dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diharapkan untuk tidak hanya semata mengedepankan ego sektoral saja,kata Yurnaldi untuk pelayanan keterbukaan informasi publik ungkap Yurnaldi,pintu masuknya pada PPID.Mereka dalah corong keterbukaan informasi di pemerintah kabupaten kepulauan mentawai/Pemko dan Pemprov sesuai dengan permendagri 35 tahun 2013. pada UU ketrerbukaan informasi publik kata Yurnaldi tertuang di UU nomor 14 tahun 2014 tentang pencegah tindak pidana korupsi. Dia sebutkan tujuannya adalah supaya pemerintahan berjalan dengan baik yang akuntabel,bersih dan bebas korupsi. Sedangkan Adrian Tuswandi saat memberikan pemateri dia menekankan,bahwa KIP dengan komisi informasi bukanlah hal yang harus ditakuti oleh badan publik,kalau badan publik mampu memberikan informasi sesuai dengan aturan kepada masyarakat pemohon,maka sengketa informasi tidak akan singgah ke komisi informasi,ujar Adrian soal keterbukaan informasi kata Adrian,jika dibadan publik tidak ada bobroknya atau karena ingin korupsi mungkin saja badan publik tertutup,tapi kalau badan publik bersih tidak harus perlu risih,dan juga perlu kita ingat mekayani belum tentu memuaskan,terbuka informasi tidak berarti telanjang,(**)