Kota Padang

DPRD Sumbar Usulkan Revisi Perda Maksiat Untuk Pencegahan LGBT



Padang / Andilnews.com – Persoalan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sudah menjadi masalah serius. Penanggulangannya tidak cukup hanya dengan sosialisasi atau cara-cara konvensional saja. Untuk itu, perlu ada regulasi dalam rangka menanggulangi LGBT untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Masalah LGBT sudah menjadi persoalan serius. Penanggulangannya tidak bisa lagi hanya melalui sosialisasi dan cara-cara konvensional saja,” kata Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi dalam rapat Komisi V DPRD Provinsi Sumbar dengan mitra kerja dari pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Supardi menjelaskan, untuk langkah pencegahan agar LGBT tidak semakin berkembang disarankan agar dilahirkan sebuah peraturan daerah (Perda). Sehingga langkah pencegahan dan pembinaan memiliki payung hukum. “Langkah sosialisasi atau penyuluhan saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan LGBT ini,” katanya.
PPO HIV Sumatera Barat dr Haris dalam kesempatan itu menyebutkan, perilaku LGBT memiliki risiko tinggi tertular HIV AIDS. Data Survei Terpadu Perilaku Biologis (STPB) tahun 2015 menunjukkan, prevalensi HIV berdasarkan kelompok berisiko HIV tertinggi adalah pengguna narkotika suntik, sekitar 52,40 persen dari total kasus HIV.
“Sementara waria berada pada posisi kedua tertinggi berisiko yaitu pada angka 24,33 persen dan Lelaki Suka Lelaki (LSL) merupakan kelompok dengan risiko tertinggi ke empat dengan 5,33 persen setelah wanita pekerja seks langsung (WPSL) yang menduduki peringkat ketiga dengan 10,00 persen,” ujar dr Haris.
Sedangkan untuk prevalensi sifilis berdasarkan kelompok berisiko, Haris menyebutkan waria berada pada posisi tertinggi dengan 26,67 persen sedangkan LSL berada pada angka 4,33 persen. Penanganan serius terhadap LGBT merupakan salah satu langkah tepat untuk mencegah dan mengendalikan HIV.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Saidal Masfiuddin mengatakan, terkait payung hukum penanggulangan LGBT perlu merevisi Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Maksiat. Revisi Perda tersebut dengan memasukkan pasal-pasal mengenai LGBT dirasakan lebih efektif daripada membuat Perda baru.
“Lebih baik Perda Maksiat saja direvisi dengan memasukkan pasal-pasal yang berkaitan dengan LGBT, daripada membuat Perda baru,” usulnya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat yang memimpin rapat kerja tersebut meminta pihak eksekutif untuk secepatnya menyusun draft payung hukum LGBT. Apakah melalui revisi Perda Maksiat ataupun membuat perda baru.
Rapat kerja tersebut dihadiri Asisten II Setprov Sumatera Barat Syafruddin, pejabat Dinas Kesehatan dan Biro Bina Mental Setprov Sumatera Barat. Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat yang hadir antara lain Wakil ketua Komisi V Marlina Suswati, Endarmy dan Amora Lubis. Turut hadir Wakil ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat Sabrana. (*)